MAKALAH
Untuk memenuhi tugas mata kuliah fiqh munakahat
Dosen pembimbing: Masruri
Disusun Oleh:
Nur Sholikhah Apriyani (1623211032)
Tafrikhatul
Unsa
Nurul
Hidayah
Nur
Hamidah
FAKULTAS TARBIYAH / PRODI PAI A
INSITUT AGAMA ISLAM IMAM GHOZALI (IAIIG)
CILACAP
Pertama kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT,
atas rahmat dan karunianya yang telah diberikan kepada kita. Semoga shalawat
dan salam selalu dilimpahkan kepada junjungan nabi besar Muhammaad SAW, beserta
sahabat dan keluarganya, serta pengikutnya hingga akhir zaman. Amin.
Kami penyusun makalah, alhamdulillah telah berhasil
menyelesaikan makalah “Fiqih Munakahat“ tentang “Walimatul Ursy”. Dan makalah
ini kami ajukan sebagai tugas untuk melaksanakan kewajiban sebagai mahasiswa.
Semoga
dengan tersusunnya makalah ini, diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam
memahami bagaimana tata cara pelaksanaan Walimatu Ursy dan adab-adab Walimatul
Ursy (Pesta Pernikahan)
Kami menyadari bahwa penulisan dan penyusunan makalah ini
masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu adanya masukan, pendapat, maupun
kritik dan saran yang membangun sangat diperlukan. Semoga hasil makalah ini
dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan dan mendapat ridho Allah SWT.
Penyusun
Islam adalah agama yang universal. Agama yang mencakup semua sisi
kehidupan, tidak ada satu masalah dalam kehidupan ini yang tidak dijelaskan,
dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai islam, walau masalah
tersebut Nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi
seluruh alam.
Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak, dimulai bagaimana
cara mencari kreteria bakal calon pendamping hidup hingga bagaimana
memperlakukannya dikala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam memiliki
tuntunannya, begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan
yang meriah. Namun tetap mendapat berkah dan tidak melanggar tuntunan
Rasulullah saw. Demikian halnya dengan pernikahan yang sederhana namun tetap
penuh pesona.
Berdasarkan berbagai perkembangan di masyarakat, walimah berubah menjadi
bermacam-macam, baik jenis maupun cara penyelenggaraannya. Dapat kita ketahui
bahwa banyak sekali walimah yang tak lebih hanya sebuah resepsi yang
berlebihan, mewah namun hanya buang-buang uang dengan percuma, bahkan tidak
jarang walimah secara tidak langsung cukup membebani bagi yang
menyelenggarakannya, namun tuntutan social harus dilakukan hal ini tentu tidak
masalah bagi orang-orang yang berkecukupan, tetapi bagi seorang yang hidup
pas-pasan tentu ini sangat merepotkan. Namun karena disebabkan gengsi social
maupun karena faktor adat, sehingga mereka tetap memaksakan diri untuk
melaksanakannya.
1. Apa pengertian dari walimatul ‘urs?
2. Bagaimana dasar hukum melaksanakan walimah?
3. Apa saja yang harus diusahakan dalam walimah?
4. Jelaskan tentang kewajiban mendatangi walimah?
5. Apa saja walimah yang harus dihindari?
6. Bagaimana adab yang harus di jaga dalam walimatul ‘urs?
1. Agar mahasiswa mengetahui pengertian walimatul ‘urs
2. Mengetahui hukum melaksanakan walimatul ‘urs
3. Mengetahui apa saja hal yang harus diusahakan dalam walimatul ‘urs
4. Mengetahui kewajiban mendatangi walimatul ‘urs
5. Mengetahui walimah yang harus dihindari
6. Mengetahui adab-adab yang harus dijaga pada saat walimah
Walimah berasal dari kata Al walmu, sinonimnya
adalah Al ijtima artinya berkumpul yang menurut Al azhary adalah karena kedua
suami istri itu berkumpul atau pada saat yang sama banyak orang berkumpul.
Adapun yang dimaksud dengan walimah itu adalah makanan yang disediakan dalam pesta
(hajat atau kenduri) atau makanan yang disediakan untuk para undangan. Dalam
pengertian masyarakat kita, walimah tidak terletak pada hidangannya, tetapi
pada keramaiannya walaupun tentunya tidak terlepas dari hidangan.
Sedangkan walimah dalam literatur arab secara arti kata
berarti jamuan yang khusus untuk perkawinan dan tidak digunakan untuk
perhelatan diluar perkawinan. Berdasarkan pendapat ahli bahasa diatas untuk
selain kesempatan perkawinan tidak digunakan kata walimah meskipun juga
menghidangkan makanan.[1] Sedangkan definisi yang terkenal di kalangan ulama
walimatul ‘ursy diartikan dengan perhelatan dalam rangka mensyukuri nikmat
Alloh atas telah terlaksananya akad perkawinan dengan menghidangkan makanan.
Jumhur ulama sepakat bahwa mengadakan walimah
itu hukumnya sunnah muakkad. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Saw:
"Dari Anas, ia berkata "Rasulullah Saw. Belum
pernah mengadakan walimah untuk istri-istrinya, seperti Beliau mengadakan
walimah untuk Zainab, Beliau mengadakan walimah untuknya dengan seekor
kambing" (HR Bukhari dan Muslim)[2]
"Dari Anas bin Malik ra. Bahwasannya Nabi melihat
Abdurrahman bin Auf berwajah pucat. Lalu beliau bersabda : "kena apa
ini?" dia (Abdurrahman bin Auf) menjawab : "wahai Rasulullah,
sesungguhnya saya telah menikah dengan wanita memakai mas kawin emas sebesar
biji kurma. Beliau (Rasulullah) bersabda : "Semoga Allah memberi barokah
kepadamu. Adakan walimah walaupun dengan menyembelih satu ekor
kambing".[3]
"Dari Buraidah, ia berkata, "ketika Ali melamar
Fatimah, Rasulullah Saw. Bersabda : "Sesungguhnya untuk pesta perkawinan
harus ada walimahnya" (HR Ahmad)
Walimah disunnahkan setelah melakukan hubungan intim antara suami dan istri
terlebih dahulu. Kesunnahan tersebut dapat berhasil apabila walimah yang
dilakukan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, dan bukan diadakan secara
berlebihan atau karena gengsi. Mengadakan walimah adalah dengan cara
menyembelih kambing, sesuai dengan keterangan hadits shahih yang terdapat dalam
kitab shahih Bukhari yang diriwayatkan dari sahabat Annas Ra, dia mengatakan:
مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم
عَلَى شَيْءٍ مِنْ نِسَا ئِهِ مَا أَوْلَمَ عَلَى زَيْنَبَ أَوْلَمَ بِشَاٍة
“ Nabi Muhammad SAW tidak pernah mengadakan
walimah pada istri-istri beliau dengan menggunakan sesuatu yang melebihi dari
sesuatu yang digunakan untuk walimah bagi Zaenab. Beliau mengadakan walimah
dengan menyembelih seekor kambing.”
Apabila seorang tak mampu menyembelih seekor kambing, maka cukup mengadakan
walimah dengan menggunakan dua mud ( 1
Mud = 7 Ons) gandum. Itu adalah ukuran yang paling sedikit, yang pernah
digunakan oleh Nabi Muhammad SAW u ntuk mengadakan walimah atas beberapa
istri-istri beliau.
Dalam kitab Shahih Bukhari diungkapkan riwayat
dari Shafiyyah binti Syainah, dia mengatakan:
أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَى
بَعْضِ نِسَائِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيْرٍ
“ Nabi Muhammad SAW pernah mengadakan Walimah
atas sebagian istri-istri beliau dengan menggunakan dua mud gandum.”
Termasuk perkara yang diabjurkan dalam walimah adalah niat mengadakan
walimah karena mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW, menyenangkan hati teman (
yang datang) dan mengupayakan memberikan makanan yang terbaik bukan yang
terjelek. Yang dianjurkan lagi dalam walimah adalah tidak
membiarkan kerabat dan teman-teman dekat, karena hanya mengundang orang-orang
tertentu saja akan membuat resah hati yang lain (orang yang tidak diundang).
Menurut pendapat masyhur, Hukum mendatangi undangan walimah itu wajib bagi
orang yang telah diundang, meskipun dia adalah orang yang sedang berpuasa.
Tetapi menurut pendapat yang lain, ada yang mengatakan sunnah. Halini
didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah riwayat yang berasal dari
sahabat ibnu ‘Umar Ra:
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى اْلوَلِيْمَةِ
فَلْيَأْتِهَا
“Jika salah
satu dari kalian diundang untuk walimah, maka datanglah.”
Dalam riwayat yang lain:
فَإِنْ كَنَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيَدَعْ
“Jika
ia tidak berpuasa maka makanlah, tetapi jika ia berpuasa maka tinggalkanlah.”
Dalam riwayat lain:
وَمَنْ دَخَلَ عَلَى غَيْرِ دَعْوَةٍ دَخَلَ سَارِقًا وَخَرَجَ مُغِيْرًا
“Dan
barang siapa masuk (datang) dengan tanpa diundang, maka dia masuk sebagai
pencuri dan keluar sebagai pembuat onar.”
Nabi Muhammad SAW bersabda:
شَرُّالطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ يُدْعَى لَهَا اْلأَغْنِيَاءُ
وَيُتْرَكُ الْمَسَا كِيْنُ وَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ فَقَدْعَصَى اللهَ
وَرَسُوْلَهُ
“
Makanan terjelek adalah makanan walimah, yang pada walimah itu orang-orang kaya
diundang sementara orang-orang miskin ditinggalkan. Barangsiapa tidak
mendatangi undangan maka ia melakukan pembangkangan terhadap Allah SWT dan
Rasulullah SAW.”
Dalam kitab Al-Mukhtashar terdapat lima syarat
atau ketentuan kewajiban mendatangi waliamah, yaitu:
1. Walimah tersebut tidak didatangi oleh orang yang menyakiti.
2. Pada walimah tersebut tidak terdapat sesuatu yang harus diingkari, seperti
ada tikar yang terbuat dari sutera.
3. Pada dinding tempat walimah tersebut tidak terdapat gambar hewan.
4. Pada walimah tersebut tidak berdesak-desakan.
5. Pada walimah tersebut tidak dihalangi untuk memakan makanan.
Tata krama mendatangi walimah:
1. Tidak berniat mendatangi walimah karena semata-mata keinginan perut, akan
tetapi harus niat mengikuti perintah dari Nabi Muhammad SAW yang membawa
Syari’at.
2. Memuliakan teman yang mengundang.
3. Membahagiakan teman yang mengundang.
4. Menjaga diri dari prasangka jelek orang yang mengundang apabila tidak
menghadiri undangan walimah.
Dijelaskan bahwa diwajibkan untuk menjauhi walimah yang menebar dan
melakukan kemungkaran serta beberapa dosa yaitu dari setiap perkara yang secara
aturan agama diharamkan, begitu juga seperti:
1. Bercampurnya antara kaum laki-laki dengan perempuan.
2. Memakaikan pacar pada tangan pengantin walaupun dihadapan para wanita, baik
yang telah menjadi kebiasaan atau tidak.
3. Begitu pula jika terdapat perusakan terhadap kehormatan para wanita.
4. Meminum minuman keras atau sejenisnya dari jenis minuman yang memabukan.
5. Menaikan pengantin wanita diatas kendaraan orang laki-laki.
6. Dan apapun saja yang menjadi kebiasaan dari orang-orang jahiliyyah,
seperti: masuk pada kamar pengantin untuk melihat darah keperawanan dan
menjadikannya sebagai mainan dan lain sebagainya yang tergolong adri
kemungkaran yang ada dalam walimah dan yang sudah tersebar luas serta tidak
bisa dihitung dan dibatasi. Kebiasaan tersebut beraneka ragam antara satu
daerah dengan daerah yang lain, baik di perkotaan, pedesaan maupun perkampungan.
Bagi orang yang mengadakan walimah diharuskan
untuk tidak melakukan sesuatu hal yang telah disebutkan diatas. Jika ada yang
melakukannya, maka ia tergolong orang yang berusaha mendatangkan kemurkaan dan
kebencian Allah SWT.
1. Mengundang orang yang shalih
2. Mengundang orang-orang fakir dan kaya secara bersamaan,
Rasulullah mengingatkan kita agar tidak
meninggalkan orang-orang fakir dan hanya memenggil orang-orang kaya.
Diriwayatkan dari abu hurairah RA, ia berkata “ (hidangan) walimah yang paling
buruk adalah walimahan yang hanya mengundang orang kaya, sementara orang miskin
tidak diundang. Barangsiapa tidak memenuhi undangan, maka ia durhakakepada
Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Al Bukhari dan muslim)
3. Hendaknya walimah dilaksanakan dalam tiga hari
Setelah dhukhul (bercampur), karena perbuatan inilah yang dinukil dari Nabi
SAW
“Dari Annas RA, ia bertutur, nabi menikahi shafiyah dan menjadikan
pemerdekaannya sebagai maharnya dan mengadakan walimah selama tiga hari .
4. Memenuhi undangan walimah
Memenuhi undangan walimah hukumnya wajib, berdasarkan sabda Rasul SAW
“ Apabila salah seorang dari kalian diundang ke walimah, maka hendaknya
datang.” (HR. Al Bukhari)
5. Mendoakan kedua mempelai.
Para tamu dianjurkan untuk memberikan ucapan selamat kepada kedua mempelai,
hal ini berdasarkan keterangan hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah,
apabila seseorang menikah, maka Rasulullah SAW mendoakan,
“ Semoga Allah memberkahi milikmu, memberkahi dirimu, dan mengumpulkan
kalian berdua dalam kebaikan. “(HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Al baihaqi)
6. Memenuhi undangan sekalipun sedang puasa.
Apabila seseorang diundang menghadiri sebuah walimah sedangkan ia sedang
berpuasa, maka ia wajib memenuhi undangan itu. Namun ia boleh memilih antara membatalkan
atau meneruskan puasa . Dalam kitab Fathul Qorib dijelaskan bahwa mendatangi
Walimatul ‘Urusy adalah wajib, yakni fardu ain menurut pendapat yang lebih sah,
kecuali bila ada udzur, yakni ada hal yang mencegah untuk mendatangi walimah .
Orang yang diundang pada hari kedua disunnahkan memenuhi undangan tersebut,
dan orang yang diundang pada hari ketiga lebih utama tidak memenuhi undangan
tersebut. Jika seorang muslim diundang ke perayaan nikah orang kafir, ia tidak
harus memenuhi undangan itu, sedangkan ada pendapat lain yang mengatakan harus
memenuhi itu .
Sedangkan menurut Mufti Mubarok didalam bukunya, ada beberapa adab dalam
Resepsi Nikah diantaranya:
a. Tidak berbaur antara tamu pria dan tamu wanita
b. Hijab, yakni “Tirai” atau pembatas/penyekat. Istilah hijab ini digunakan
untuk tirai penyekat yang membatasiantara laki-laki dan wanita yang bukan
mahromnya.
c. Hindari berjabat tangan dengan bukan mahrom.
d. Menghindari syirik dan khufarat, karena walimah merupakan ibadah, maka kita
harus menghindari perbuatan-perbyatan yang mengarah kepada syirik dan khufarat.
Begitu pula seorang muslim selayaknya tidak percaya pada perhitungan hari baik,
“ Barangsiapa membatalkan maksud keperluannya karena ramalan hari mujur sial,
maka ia telah syirik kepada Allah.” (HR. Ahmad)
e. Menghindari kemaksiatan. Dalam acara sebuah pernikahan hendaknya kita
menghindari terjadinya acara minum-minuman keras dan judi, karena jelas
dilirang syariat islam.
f. Menghindari hiburan yang merusak. Contohnya, suguhan acara tarian oleh
wanita-wanita yang berbusana tidak sesuai dengan syariat islam, bahkan
cenderung mempertontonkan aura.
g. Mengundang fakir miskin.
h. Syiar Islam, disunnahkan walimah diantaranya dimaksudkan untuk syiar,
sehingga usahakan dalam walimah tersebut terdapat pembacaan ayat suci al-qur’an
khutbah nikah dan lain-lain.
i.
Mendoakan kedua mempelai.
Dalam sebuah pernikahan, sebaiknya dilaksanakan sebuah walimahan, karena
hukumnya tidak hanya sunnah mustahab, tetapi sunnah muakaddah. Jadi, orang yang
menikah membuat walimah yang sesuai dengan kemampuannya. Dan wajib hukumya
menghadiri Walimatul Ursy, kecuali ada Udzur yang Syar’i.
Selain itu adapula alasan syar’i lain yang mengharuskan seseorang untuk
tidak perlu menghadiri undangan tersebut, misalnya jika jamuan tersebut
berisiko meninggalkan (terlambat) melaksanakan shalat Jum’at, atau karena hujan
deras, jalanan berlumpur, khawatir terhadap serangan musuh, khawatir karena
keamanan harta, dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar